Pemerintah Larang Warga Negara Inggris Masuk Indonesia karena Mutasi genetik dari virus Covid-19
![]() |
Mutasi genetik |
gardenline.top Jakarta - Pemerintah Republik indonesia telah membuat larangan warga negara asing dari kerajaan Inggris masuk ke Indonesia sejak diketahui munculnya varian baru dari covid 19 karena virus corona di negara kerajaan tersebut.
Larangan ini sudah tertuang dalam addendum Surat Edaran No 3 Tahun 2020 yaitu tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan selama libur Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi covid 19 yang masih sangat rawan.
Telah diterdeteksi Bahwa peneliti inggris menemukan SARS-CoV-2 varian yang terbaru di South Wales, Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01, sehingga pemerintah indonesia membuat ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri( inggris) untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, melalui keterangan yang tertulis, Rabu (23/12).
Wiku juga menegaskan, bahwa jika WNA dari Inggris yang ingin memasuki Indonesia, baik secara langsung ataupun transit dari negara asing tidak dapat masuk ke Indonesia.
baca juga : corona di jateng terus meninggakat
Wiku juga menegaskan, bahwa jika WNA dari Inggris yang ingin memasuki Indonesia, baik secara langsung ataupun transit dari negara asing tidak dapat masuk ke Indonesia.
baca juga : corona di jateng terus meninggakat
Sementara itu WNA dan WNI dari wilayah lain seperti wilayah Eropa dan Australia yang ingin memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit dari negara asing tersebut harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dari negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan menuju indonesia.
Mereka juga diwajibkan harus melampirkan e-HAC Internasional Indonesia pada saat pemeriksaan kesehatan. Setelah tiba di Indonesia, WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR Covid 19 diindonesia.
Ketika Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI wajib melakukan karantina selama 5 hari terhitung dari tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah Indonesia dan WNA harus melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah indonesia dengan biaya mandiri," ungkap Wiku
Masa Berlaku
Bagi para kepala perwakilan asing dan keluarga yang sedang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari. Dan Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri ini dilakukan selama 5 hari di tempat yang telah disediakan pemerintah republik indonesia.
"Setelah melakukan karantina mandiri selama 5 hari yang terhitung sejak tanggal kedatangan bagi para WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan hasil negatif maka bagi WNI dan WNA baru diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan," ungkap Wiku.
Wiku pun menyebut addendum surat edaran ini diberlakukan sejak 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi covid 19.
"Demikian hal ini disampaikan agar dapat terlaksana dengan penuh tanggung jawab," tutup Wiku.
Surat edaran yang diterbitkan pemerintah republik indonesia ini tidak lain untuk mencegah merebaknya SARS-CoV-2 VUI 202012/01 yang telah terjadi di inggris. jubir satgas covid 19 menjelaskan bahwa isi dari surat edaran ini bukan sepenuhnya melarang kedatangan WNA/WNI dari luar wilayah indonesia ,Namun diterbitkan surat edaran ini guna memperketat lagi protokol kesehatan internasional.
artikel ini dikutip dari liputan6.com
Post a comment for "Pemerintah Larang Warga Negara Inggris Masuk Indonesia karena Mutasi genetik dari virus Covid-19"
Tambah komentar